Channel9.id – Jakarta. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka berdampak pada legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Dia menilai status Gibran sebagai wapres kini tidak lagi memenuhi persyaratan hukum.
Jansen merujuk pada amar putusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar dokumen tersebut dimusnahkan.
“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan, secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat,” tulis Jansen melalui akun X miliknya, dikutip Channel9.id, Senin (2/11/2026).
Dia kemudian menafsirkan bahwa pembatalan surat keterangan tersebut turut memengaruhi keabsahan status Gibran sebagai wakil presiden karena dokumen itu digunakan dalam proses pencalonan pada Pemilu 2024.
“Jika ‘letterlijk’ mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan,” sambungnya.
Atas dasar penilaian tersebut, Jansen menyebut ada dua pilihan yang menurutnya dapat ditempuh, yakni Gibran mengundurkan diri atau DPR bersama MPR mengambil langkah politik melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” tegas Jansen.
Jansen juga menilai putusan MA tersebut tidak cukup berhenti sebagai keputusan hukum di atas kertas. Menurut dia, tindak lanjut melalui proses politik di DPR dan MPR menjadi persoalan berikutnya apabila Gibran tidak mengundurkan diri.
“Apakah perkara ini akan lanjut ke ‘eksekusi’ politik di DPR cq MPR? Mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para ‘dewa-dewa’ yang maqomnya ada di ‘langitan’. Untuk kita yang levelnya masih di ‘daratan’ baru bisa sekadar memberi pendapat hukum saja,” imbuh Jansen.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan kasasi terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang digunakan untuk pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
HT




