Hukum

Umar Kei Bayar MH Rp 1 Juta Untuk Selundupkan Sabu ke Penjara

Channel9.id-Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan sabu dalam rumah tahanan. Polisi mengamankan seorang pria bernama Muhammad Hasan (MH), orang suruhan Umar Kei yang saat ini mendekam di balik sel Polda Metro Jaya.

“Berawal dari info yang masuk ke Diret Narkoba kalau ada seseorang jenguk tahanan dan akan bawa narkoba jenis sabu ke rutan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (7/10).

Selain Umar Kei, MH juga menjadi penyalur sabu untuk tersangka EB dan IN yang juga merupakan tahanan Polda Metro Jaya.

“Makanya kita geledah di sel dan kita temukan di kamarnya Umar Kei ada cangklong dan seperangkat alat hisap. Ada juga di kamar EB dan IN kebetulan satu sel, ditemukan empat paket sabu,” jelas Argo.

Pasa saat pemeriksaan, MH mengaku sudah menyelundupkan barang terlarang tersebut sebanyak tiga kali. Dalam setiap aksinya, ia dibayar Rp1 juta.

Selain mengamankan MH, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 20,95 gram. Sabu tersebut diletakkan di dasar kaleng biskuit dan dibungkus plastik berwarna hitam.

Selain itu, disita  empat buah cangklong yang ditaruh di dalam tiga botol air mineral, yang secara kasat mata tidak terlihat.

“Di atasnya ada roti. Ditutup jadi nggak keliatan,” papar Argo.

Sebelumnya, Umar Kei ditangkap saat mengonsumsi sabu pada Agustus lalu di Hotel Amaris, Jakarta. Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram, senjata api jenis revolver dan enam butir peluru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  57  =  59