Channel9.id-Jakarta. Migo, perusahaan penyedia jasa sewa alat transportasi, akui telah ikuti proses uji tipe kendaraan bermotor di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemenhub mengatakan sepeda motor Migo sudah lulus uji tipe pada Oktober.
“Migo sudah melakukan uji tipe dan sudah lolos uji tipe,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Selasa (19/11).
Uji tipe merupakan pengujian yang dilakukan Kemenhub terhadap rancang bangun kendaraan bermotor. Kendaraan yang lulus mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT).
SUT ialah salah satu syarat kendaraan mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) agar bisa didaftarkan ke kepolisian hingga mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan pelat nomor.
Kendati sudah memperoleh SUT, Budi menjelaskan Migo hingga kini belum mengajukan SRUT. Menurutnya, Migo belum bisa digunakan di jalan umum dan akan ditilang polisi bila hal itu dilakukan.
Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdani belum memberi komentar terkait uji tipe.
Uji tipe Migo diharapkan bisa menyelesaikan polemik sebelumnya yang mengemuka pada Februari. Migo mulanya memulai bisnis sewa sepeda listrik di Surabaya, kemudian mendapat perhatian dari kepolisian saat melebarkan sayap ke Jakarta.
Kendati disebut sepeda listrik karena memiliki pedal untuk dikayuh, desain Migo mirip skutik yang akrab di mata masyarakat. Hal ini membuat masyarakat beranggapan Migo adalah sepeda motor.
Migo kerap digunakan di jalan raya dan membaur dengan kendaraan bermotor lainnya. Bahkan kerap dikemudikan anak kecil. Para regulator menganggap fenomena tersebut berpotensi mengganggu keselamatan berkendara di jalan raya.
Polda Metro Jaya waktu itu menganggap Migo tidak memiliki izin digunakan di jalan raya lantaran tidak berpelat nomor. Kala itu pula Kemenhub menyatakan, Migo bukan kendaraan bermotor, sebab belum pernah diuji tipe.
(LH)