Hukum

ASN Penabrak Pesepeda Terbukti Konsumsi Narkoba

Channel9.id-Jakarta. Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan TP, oknum aparatur sipil negara, sebagai tersangka karena mengemudikan kendaraan dalam pengaruh narkoba hingga menabrak tujuh pesepeda. “Yang bersangkutan sementara ini dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Selatan karena yang bersangkutan adalah personel Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Senin, 30 Desember 2019.

Tersangka TP adalah ASN Polres Metro Jakarta Selatan di Sub Bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras). TP diketahui menabrak tujuh pesepeda di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Sabtu pagi, 28 Desember 2019. Kecelakaan berlangsung di Jalan Jendral Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB.

Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke Selatan. Sesampainya depan Gedung Summitmas menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Dua pesepeda yang ditabrak TP bahkan harus dirawat inap karena luka yang cukup serius.

Pascakejadian TP kemudian diamankan dan diperiksa oleh penyidik kepolisian, termasuk tes urin dan hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi. Penyidik kemudian menetapkan TP sebagai tersangka dan memutuskan untuk melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  15  =  20