Hukum

Kejaksaan Agung Terus Berupaya Lengkapi Berkas Tiga Tersangka Kasus Jiwasraya

Channel9.id Jakarta. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terus berupaya melengkapi berkas tiga tersangka kasus Jiwasraya. Dalam hal ini, penyidik memeriksa satu saksi ahli yang merupakan ahli bidang asuransi bernama Irvan Rahardjo. Pemeriksaan itu sesuai petunjuk jaksa pada Rabu (1/4).

“Kemarin sudah diperiksa Irvan Rahardjo dari Badan Mediasi dan Arbitase Asuransi Indonesia. Dia ahli bidang asuransi,” ucap Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Kamis (2/4).

Selain itu, jaksa penyidik memeriksa enam saksi. Hari menjelaskan, pemeriksaan itu adalah pemeriksaan tambahan lantaran pemeriksaan sebelumnya dianggap belum cukup.

“Terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk penuntut umum. Keterangan mereka juga digunakan untuk pembuktian berkas pada tiga tersangka, BT, HH dan JHT yang masih proses pemberkasan,” ungkap Hari.

Pemeriksaan tambahan pada para saksi itu, kata Hari, tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona. Pemeriksaan dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman, mengenakan masker.‎

Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan karena belum lengkap.

Berkas tersebut pertama dilimpahkan pada 11 Maret 2020 ke jaksa penuntut umum. Lalu dikembalikan karena belum lengkap pada 17 Maret 2020. Kemudian disusul dengan petunjuk Penuntut umum pada 21 Maret 2020.

Dalam perkara ini Kejagung menjerat enam tersangka. Tiga tersangka yang lain ialah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono. Keenam tersangka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 16,81 triliun dalam dugaan korupsi serta pencucian uang di Jiwasraya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

75  +    =  77