Hukum

Polda Sulsel Amankan 31 Pengambil Paksa Jenazah PDP Covid-19

Channel9.id-Jakarta. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengamankan 31 orang terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di tiga rumah sakit berbeda yaitu RS Labuang Baji, RS Dadi dan RS Stella Maris. Semantara itu, tiga orang telah dinyatakan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada Selasa (09/06) di Mapolrestabes Makassar.

“Jadi yang diamankan 31 orang, itu terdiri dari 25 orang pengembangan kasus pengambilan paksa jenazah di RS Labuang baji, lalu lima orang di RS Dadi, dan satu orang di RS Stella Maris,” ujarnya.

Dari tiga orang tersangka yaitu dua pada kasus RS Dadi merupakan anak laki-laki dan menantu dari jenazah yang diambil paksa. Sementara satu tersangka lainnya pada kasus pengambilan paksa jenazah di RS Stella Maris adalah anak dari jenazah.

“Pada kasus di RS Dadi, dua orang tersangka tersebut bertindak sebagai sopir pengangkut jenazah dan satu lagi memprovokasi. Untuk lainnya yang ikut ditangkap merupakan tetangga-tetangga pelaku itu masih jadi saksi dan dimintai keterangan,” jelas Ibrahim.

“Untuk RS Labuang Baji belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Masih pengembangan, dan juga masih menjalani pemeriksaan,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam pasal berlapis yaitu Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan jo Pasal 214 KUHP, dan Pasal 335 dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Selain itu, semua yang diamankan wajib melakukan rapid test, karena tidak menutup kemungkinan ada yang terinfeks Covid-19 usai bersentuhan langsung dengan jenazah.

“Kita tahu, hasil tes swab jenazah yang diambil paksa itu semua positif. Jadi kita antisipasi dengan melakukan rapid test. Jadi mereka yang reaktif otomatis kita rawat dulu tapi proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

54  +    =  59