Channel9.id-Jakarta. Sidang perdana gugatan uji materi terkait penghapusan ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual, Senin, (21/09).
Permohonan yang diajukan oleh Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 74/PUU-XVIII/2020.
Rizal berharap agar para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mampu mewariskan sebuah sistem demokrasi di Indonesia yang benar-benar terbebas dari money politic.
“Ini kesempatan bersejarah untuk mengubah Indonesia. Saya ingin kita semua wariskan sistem demokrasi yang betul-betul adil dan amanah. Sehingga yang terbaik dari bangsa kita bisa nongol di berbagai level kepemimpinan,” katanya dalam sidang tersebut.
Baca juga: Fraksi PAN Kritik Ambang Batas Pencalonan Presiden
Ekonom senior itu mengatakan, presidential threshold atau ambang batas 20 persen telah menciptakan demokrasi kriminal di Indonesia.
“Demokrasi kriminal artinya peranan money politic jadi sangat dominan di sistem politik kita. Salah satu tonggak dari basis demokrasi kriminal itu adanya PT 20 persen. Ini terjadi pada bupati harus bayar partai antara Rp 20 sampai Rp40 miliar, gubernur Rp 100-300 miliar, presiden jauh lebih mahal,” katanya.
Dalam akun Twitter @RamliRizal, ia pun mencuit “Banyak yg sarankan”percuma JR ke @officialMKRI karena Hakim2nya pro status-quo.” Saya jawab, “Give them the benefits of the doubts, manusia selalu ada sisi baiknya.” Ini kesempatan historin utk wariskan hal-hal yg baik untuk bangsa kita.
Diketahui, Rizal, bersama Abdulrachim yang didampingi oleh kuasa hukum Refly Harun, mendaftarkan uji materi UU Pemilu tersebut ke MK, pada Jumat 4 September 2020.
Refly berkeinginan agar abang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu dihapuskan atau hanya 0 persen. Hal itu bertujuan agar iklim Pilpres diliputi oleh suasana yang adil dan berkualitas.
“Agar kemudian pilpres ke depan itu pilpres yang lebih berkualitas dan juga fair kompetisi,” kata Refly beberapa waktu lalu.