Channel9.id – Jakarta. Pemerintah menaikkan besaran santunan kepada TNI, Polri, dan Kemenhan yang gugur karena bertugas. Adapun besaran santunan itu sebesar Rp450 juta yang diserahkan kepada ahli waris. Jumlah itu naik Rp50 juta dibandingkan santunan sebelumnya.
Penetapan santunan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54/2020 tentang perubahan atas PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Polri, dan Pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan). PP itu terbit pada 30 September 2020 dan diteken Presiden Jokowi.
“Pasal 16 c tertera bantuan tersebut berupa santunan risiko kematian khusus karena gugur. Pasal 18 Santunan risiko kematian khusus karena gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp450 juta,” tulis pasal itu.
Jumlah tersebut naik Rp50 juta. Berdasarkan pasal yang sama PP 102/2015, santunan diberikan sebesar Rp400 juta.
Masih mengacu pada pasal 18, risiko kematian khusus karena tewas, ahli waris akan diberikan santunan sebesar Rp350 juta. Jumlah ini naik Rp75 juta dari Rp275 juta pada PP sebelumnya.
Prajurit atau pegawai yang gugur karena bertugas, anaknya akan mendapat santunan beasiswa. Berdasarkan pasal 20 ayat 2, jumlahnya Rp30 juta untuk 1 orang.
“Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diberikan paling banyak kepada 2 orang,” tulis pasal 2a yang menjadi tambahan dalam PP 54/2020.
(HY)