Channel9.id-Jakarta. Badan Reserse Kriminal Polri telah menyerahkan tahap I berkas kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ke Kejaksaan Agung. “Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Rabu, 11 November 2020.
Setahun silam, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn.) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019. Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional terkait dengan senjata yang dimiliki Soenarko yang diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.
Soenarko kemudian sempat ditahan, namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.