Hot Topic Hukum

Kampanye di Luar Jadwal, Cagub Sumbar Diduga Lakukan Tindak Pidana

Channel9.id – Jakarta. Polri menyampaikan, salah satu calon gubernur Sumatera Barat (Sumbar) berinisial M dilaporkan karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal malalui salah satu media televisi nasional.

M juga diduga melanggar pidana pemilihan umum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu, lidik oleh kepolisian, serta pendampingan dari jaksa, Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sepakat perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (24/11).

Baca juga: Mahfud MD: Jumlah Pelanggaran Prokes di Pilkada Hanya 2,2 Persen dari 73.500 Kegiatan 

Awi menjelaskan, kasus ini bermula saat M menghadiri program Coffee Break di salah satu televisi nasional sebagai narasumber. Konten tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

M diduga telah melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 juncto Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, kampanye cagub hanya dapat dilaksanakan pada 22 November sampai 5 Desember 2020.

Dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal tersebut kemudian dilaporkan kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 4, MK, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar. Sedangkan pelapor lainnya, YR, melapor ke Bawaslu RI dengan register laporan Nomor 14 dan Nomor 15 tertanggal 17 November 2020.

Pada Minggu 22 November 2020, pelapor membuat laporan di Bareskrim Polri bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pusat. Kasus ditangani penyidik Gakkumdu dari unsur Bareskrim Polri.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +    =  10