Hot Topic

Mahfud MD: Dirikan Ormas Tidak Masalah Asal Tidak Langgar Hukum

Channel9.id – Jakarta. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, mendirikan sebuah organisasi masyarakat diperbolehkan asalkan tidak melanggar hukum.

Hal ini disampaikan menyusul keinginan pengurus Font Pembela Islam (FPI) yang mengubah nama menjadi Front Persatuan Islam.

“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis Menkopolhukam, Jumat 1 Januari 2021.

Dia menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus terkait pendirian itu. Sebab, banyak organisasi yang sudah dilarang dan melakukan hal serupa.

“PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang. PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya,” kata dia.

“Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” lanjutnya.

Menurutnya, secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, sementara yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru.

“Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  53  =  58