Channel9.id – Jakarta. Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se-Indonesia (P3SI) meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar proses revisi dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat secara luas dan melakukan uji publik terhadap draft revisi Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2021 sebelum diundangkan.
“Kami bersama elemen yang lain akan menempuh jalur hukum untuk menggugat PP 57 Tahun 2021 beserta revisnya apabila hasil revisi tidak menjadikan Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia dan Sejarah Indonesia sebagai mata pelajaran wajib pada pendidikan dasar dan menengah,” ujar Ketua Umum P3SI, Abdul Syukur lewat rilis pers, Rabu (29/4).
Menurut Abdul Syukur, pendidikan sejarah merupakan elemen penting di setiap negara seperti Amerika Serikat, Jerman, India dan Malaysia. Sebaliknya kedudukan pendidikan sejarah Indonesia terabaikan dalam kurikulum pendidikan karena dipandang tidak penting untuk pembangunan bangsa sebagaimana tercantum dalam PP. No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
“PP. No. 57 Tahun 2021 merupakan turunan dari UU No. 20 Tahun 2003. UU No. 20 Tahun 2003 pada pasal 37 ayat 1 dan 2 tidak mencantumkan Sejarah Indonesia atau Sejarah Umum. Berbeda dengan UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas pasal 38 ayat 3 yang secara nyata dan jelas mencantumkan Sejarah Indonesia (nasional) sebagai mata pelajaran wajib,” jelas pengajar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.
Baca juga: Pengurus Pusat P3SI Dukung Sejarah Sebagai Mapel Wajib
Abdul Syukur mengatakan, pemerintah jangan sampai lupa amanat Bapak Pendidikan Nasional Ki Hadjar Dewantara bahwa pendidikan sejarah Indonesia memperkuat integrasi nasional, penguatan identitas kebangsaan dan kesadaran berbangsa, serta kemajuan bangsa Indonesia.
“Pandangan Bapak Pendidikan Nasional ini sangat penting dalam perubahan zaman era revolusi digital yang sedang dan akan dihadapi bangsa Indonesia,” tuturnya.
Meski demikian, kata Syukur pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Mendikbud (Sekarang Mendikbud-Ristek) yang telah memberikan respon positif dengan mengirimkan surat permohonan revisi Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 16 April 2021.
IG