Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencabut maklumat tentang larangan berkerumun selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Pencabutan itu lantaran masa libur panjang akhir tahun sudah usai. Hal itu sekaligus mencabut masa kerja dari Operasi Lilin 2020 hingga 4 Januari 2021.
Pencabutan Maklumat Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram nomor STR/9/XII/OPS.2./2020 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi Irjen Imam Sugianto pada Senin 4 Januari 2021.
“Benar, ada telegram dicabut karena waktu sudah selesai,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa 5 Januari 2021.
Adapun, maklumat yang dirujuk dalam hal ini ialah nomor MAK/4/XII/2020 yang mana menegaskan bahwa perayaan Natal dan Tahun Baru dilarang untuk digelar dalam ruangan.
Kegiatan-kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api.
“Berkaitan dengan hal tersebut di atas dengan berakhirnya Ops Lilin 2020, maka Maklumat Kapolri nomor MAK/4/XII/2020 tanggal 23 Desember tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dinyatakan tidak berlaku,” tulis Idham dalam telegram terbarunya.
(HY)