Channel9.id-Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri terus berupaya mengerem maraknya pemidanaan dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu upayanya, membentuk satuan khusus virtual police di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tugas satuan khusus tersebut adalah mengedukasi warganet yang terindikasi melanggar pasal-pasal pidana di UU ITE.
”Begitu ada kalimat yang kurang pas, langgar UU ITE, virtual police yang tegur dan menjelaskan bahwa Anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian,” kata Kapolri dalam rapim Polri, Selasa (16/2).
Baca juga: Komisi III DPR Kawal Janji Kapolri Listyo Sigit Terkait UU ITE
Sigit juga memerintah Dittipidsiber untuk membatasi proses perkara dengan menggunakan UU ITE. Caranya, mewajibkan korban melapor langsung kepada penyidik tanpa perlu diwakili. Dengan begitu, tidak ada lagi kejadian asal lapor.
Selain itu, lanjutnya, bila hal yang dilaporkan tidak berpotensi konflik horizontal, laporan tersebut cukup ditindaklanjuti dengan mediasi. ”Jadi, proses mediasi. Mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan,” tegasnya.
Sebelumnya, DPR menyambut baik usulan Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perubahan UU itu bisa dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.
Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding menyatakan, usulan Jokowi untuk merevisi UU 11/2008 merupakan bentuk kejelian presiden dalam melihat fakta di masyarakat bahwa banyak orang tidak bersalah yang dijerat UU tersebut. Itu, kata Karding, juga menunjukkan komitmen Jokowi pada keadilan.
”Jangan sampai UU tersebut menjadi alat untuk menjerat orang-orang yang tidak perlu dihukum hanya karena multitafsirnya UU itu,” tuturnya, Selasa (16/2).
Menurut Karding, DPR harus segera merespons usulan presiden. DPR harus melakukan kajian yang mendalam terhadap persoalan UU ITE. Lewat usulan itu, presiden berharap tidak ada lagi orang tidak bersalah yang dijerat UU tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menuturkan, revisi UU ITE bisa diusulkan masuk dalam prolegnas prioritas 2021. Sebab, sampai sekarang prolegnas belum ditetapkan. Jadi, masih ada waktu untuk mengusulkannya. Tentu, kata dia, DPR dan pemerintah bisa mengadakan rapat kerja (raker) untuk membahas usulan tersebut.
Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan, revisi UU ITE bisa diusulkan pemerintah atau DPR. Hal tersebut bergantung pembicaraan antara dewan dan pemerintah. Willy mengungkapkan, dalam waktu dekat, pihaknya berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk membahas siapa yang akan mengusulkan revisi UU ITE.
”Selama ini Fraksi Partai Nasdem dan PKS yang getol menyuarakan revisi UU ITE,” ungkap legislator asal Dapil Jatim XI tersebut.
IG