Hot Topic

Masih Diperiksa, Polri Belum Tentukan Pasal untuk Dokter Lois Owien

Channel9.id – Jakarta. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyidik masih memeriksa Dokter Lois Owien. Penentuan pasal untuk Dokter Lois menunggu pemeriksaan selesai.

“Belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan,” kata Ramadhan, Senin 12 Juli 2021.

Ramadhan menyampaikan, penyidik memiliki waktu 1×24 jam terhitung sejak waktu penangkapan Dokter Lois. Diketahui Polda Metro Jaya menangkap Dokter Lois Owien pada Minggu 11 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

“Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti bagaimana menentukan,” tukasnya.

Kasus dokter Lois dilimpahkan ke Mabes Polri untuk ditangani lebih lanjut. Dokter Lois diduga ditangkap karena pernyataanya yang tidak percaya dengan Covid-19. Bahkan, dia menyebut pasien meninggal bukan karena virus corona.

Baca juga: Mabes Polri Tangani Kasus Dokter Lois Owien

Sebelumnya dr Lois melakukan wawancara dengan salah satu penyiar Podcast Babeh Aldo (PBA) Wawancara tersebut tersebar luas di media sosial.

Lois melontarkan pernyataan bahwa korban yang meninggal dunia bukan karena virus corona. Melainkan terjadinya interaksi obat-obatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =