Hot Topic

Kapolri Dukung Upaya Bersama Pemberantasan Pinjol Ilegal

Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya mendukung pemberantasan pinjaman online (pinjol) Ilegal untuk melindungi masyarakat dari risiko pinjol ilegal.

Dengan komitmen itu, Polri melakukan penandatanganan pernyataan bersama lima kementerian dan lembaga untuk menumpas pemberantasan pinjol ilegal.

Penandatangan pernyataan bersama diikuti Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mewakili Kapolri.

“Saya selaku Kapolri mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UMK, Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan atas terselenggaranya acara ini,” kata Listyo, Jumat 20 Agustus 2021.

Listyo menyampaikan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan dampak dalam berbagai aspek kehidupan pada era digital, tidak terkecuali sektor keuangan dan finansial.

“Sektor ini memiliki peran penting dalam perekonomian dan akan terus mengalami perkembangan seiring dengan kebutuhan masyarakat, salah satunya adalah penerapan teknologi informasi di bidang keuangan yang umumnya disebut finansial teknologi (‘fintech),” kata Listyo.

Listyo percaya sektor finansial teknologi memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Indonesia Fintech Summit Tahun 2020 karena memperbesar akses masyarakat kepada pembiayaan.

Pinjol adalah salah satu inovasi dari finansial teknologi yang paling umum dan sering digunakan masyarakat. Kemudahan yang ditawarkan pinjol disambut baik masyarakat.

Namun, ada risiko yang membayangi, terlebih lagi regulasi nonkeuangan perbankan Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini.

Dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko pinjol ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal, lima kementerian dan lembaga melakukan penandatanganan pernyataan bersama.

Lima kementerian dan lembaga tersebut berkolaborasi melalui berbagai kegiatan, seperti memperkuat literasi terkait pembiayaan legal, penegakan hukum, dan penindakan.

“Saya berharap dengan adanya pernyataan bersama dan penandatanganan pernjanjian kerja sama ini bisa memberikan rasa aman masyarakat, terutama yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, sekaligus sebagai wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat,” ujar Listyo.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

49  +    =  58