Kombes Yusri Yunus di Polda metro jaya
Hukum

Anies Diperiksa, Polisi: Ini Tahap Klarifikasi, Jadi Berlebihannya Dimana?

Channel9.id-Jakarta. Polda Metro Jaya meminta klarifikasi kepada semua pihak yang terkait dengan kerumunan di kegiatan maulid Nabi Muhammad SAW dan nikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Salah satunya termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pihak kepolisian memastikan, saat ini polisi masih tahap klarifikasi. Ia pun menegaskan tidak semua yang dipanggil adalah calon tersangka.

“Beredar juga, apakah pemeriksaan Anies itu dianggap berlebihan? Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama, tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka, kesannya kalau dipanggil polisi ‘kok dikriminalisasi’ dan sebagainya dan sebagainya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

“Ini pemahamannya samakan dulu nih, tak langsung diklarifikasi oleh penyidik kemudian jadi tersangka, jadi berlebihannya di mana?” sambung Yusri.

Baca juga: Anies Diperiksa 10 Jam dan Diberondong 33 Pertanyaan 

Yusri menjelaskan tujuan pemanggilan klarifikasi kepada Anies Baswedan itu adalah untuk salah satunya mengetahui status Jakarta di masa pandemi COVID-19. Polisi juga menjelaskan bahwa tidak semua panggilan klarifikasi bakal dijadikan tersangka.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak berasumsi terkait pemanggilan klarifikasi Anies Baswedan.

“Jangan semata-mata ada anggapan kriminalisasi dan sebagainya, ini masih tahap klarifikasi. Klarifikasi dalam tahap penyelidikan, tahap penyelidikan itu menentukan ujungnya ada atau tidak ada pidananya, masih jauh,” tuturnya.

Polisi meminta klarifikasi dari Anies untuk mengetahui terkait penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Tahapan ini kan masih tahapan klarifikasi, yang disidik itu rencananya apa pasalnya, pasalnya itu pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan. Kekarantinaan sangat bergantung kepada status daerah, kalau status daerah tidak tak dalam PSBB, tak dalam situasi dikarantina maka UU itu tidak dapat diterapkan. Dia mengatur tentang kekarantinaan kesehatan, kekarantinaan kesehatan terdiri dari beberapa banyak, ada isolasi rumah, isolasi rumah sakit, dan sebagainya,” paparnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  43  =  52