Nasional

Pilkada 9 Desember Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Channel9.id-Jakarta. Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, di hari pilkada, seluruh aktivitas akan diliburkan secara nasional.

“Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di UU dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam pilkada 2015, 2017, 2018,” kata Komisioner KPU, Hasyim Ashari, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Ulama Jatim Sebut Isu Agama Sudah Lewat di Pilkada

Hasyim mengatakan libur nasional itu akan ditetapkan melalui keputusan presiden. Keputusan ini berlaku tidak hanya di daerah penyelenggara pemilu, tapi juga seluruh wilayah Indonesia.

“Nanti akan diterbitkan kepres tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di 270 daerah pilkada tapi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dia berharap, dengan adanya keputusan ini, masyarakat akan terdorong untuk aktif hadir dalam pencoblosan dan pemungutan suara.

“Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember,” tutur Hasyim.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =