Hot Topic

APROPI Apresiasi Bareskrim Polri, Ungkap Produsen Pestisida Ilegal

Channel9.id – Jakarta. Asosiasi Produsen Pestisida Indonesia (APROPI) mengucapkan terima kasih kepada penyidik Bareskrim Polri karena telah menyelesaikan perkara tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pestisida tidak terdaftar dan tidak bermutu.

Ketua APROPI Ir. Yanno Nunuhitu menyampaikan, dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menangkap satu tersangka bernama Mohamad Romli, produsen MEGAFUR 3GR. Penyidik telah menyerahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Jember pada Kamis 18 Februari 2021 kemarin.

Romli disangkakan melanggar pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No.22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Romli diduga memproduksi MEGAFUR 3 GR menggunakan pasir, air, pewarna dan kencing sapi. Kemudian, produk itu dikemas dalam kemasan yang diberi lebel, dan diakui sebagai pestisida yang mengandung karbofuran 3%.

“Produk tersebut diklaim mampu mengendalikan berbagai macam hama, seperti tertulis pada labelnya. Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu mendaftarkan produk MEGAFUR 3GR ke Kementrian Pertanian untuk diuji kebenaran klaim-klaimnya,” kata Ir. Yanno dalam keterangan tertulis, Jumat 19 Februari 2021.

Belum lagi, tersangka telah 3 tahun memproduksi MEGAFUR 3 GR. Mereka juga telah memproduksi sebanyak kira-kira 10 ton perhari dan diedarkan ke seluruh wilayah Pulau Jawa melalui distributor.

“Akibat perbuatannya para petani dirugikan hingga puluhan miliar rupiah,” kata Yanno.

APROPI mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya ke penyidik Bareskrim Polri karena telah berhasil mengungkap kasus ini.

APROPI berharap Polri dapat mengungkap kasus-kasus serupa, mengingat saat ini masih banyak produk-produk sejenis yang beredar di masyarakat dan tentu mengakibatkan kerugian yang besar bagi pertani.

“APROPI sangat. berharap agar POLRI terus memantau peredaran Pupuk dan Pestisida agar petani terlindungi,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  8  =