Channel9.id-Myanmar. Aung San Suu Kyi dijatuhkan hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan militer Myanmar karena beragam pelanggaran, termasuk kepemilikan walkie-talkie ilegal, dalam putusan terbarunya terhadap beragam tuduhan yang bisa berujung dipenjaranya ia selama seumur hidup, Senin (10/1/2022).
Ia sudah ditahan oleh pijak junta sejak tanggal 1 Februari lalu, ketika kepemerintahannya dikudeta oleh pihak militer karena dianggap sudah curang pada pemilu bulan November 2020. Wanita berusia 76 tahun itu dijatuhi beragam tuduhan oleh junta.
Pada hari Senin, Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas dakwaan memiliki dan mengimpor secara ilegal walkie-talkie, dan juga melanggar prokes Covid-19, menurut berita dari Associated Press.
Tak banyak informasi yang bisa didapat mengenai pengadilannya. Pengacaranya juga dilarang untuk berbicara dengan para wartawan.
Keputusan hari Senin ini menambah tumpukan hukuman Aung San Suu Kyi, yang pada Desember lalu juga dijatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara terhadap kasus tindakan provokatif dan melanggar beberapa prokes Covid-19.
Rangkaian tuduhan kasus terhadap Aung San Suu Kyi ini dipercaya merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari politik Myanmar. Partai Liga Demokrasi Nasional miliknya menang telak pada pemilu November 2020, tapi pihak militer menolak untuk menerima kenyataan tersebut.
Militer yang memutuskan melakukan kudeta memicu unjuk rasa besar-besaran di Myanmar dan membuat negara Asia Tenggara itu jatuh ke dalam kekacauan. Ribuan orang menjadi korban kekacauan tersebut. Menurut Assistance Association for Political Prisoners, 1,447 orang sudah dibunuh oleh pihak junta sejak Februari 2021, sedangkan 11,421 lainnya ditangkap.
Sampai saat ini junta Myanmar masih terus dihadapi dengan beragam unjuk rasa, entah dengan cara damai maupun dengan senjata. Diatas konflik yang masih berlangsung ini, layanan publik termasuk pendidikan dan kesehatan menjadi runtuh karena krisis ekonomi yang melanda negara tersebut.
(RAG)