Hukum

Dituding Meresahkan Masyarakat, Enam Artis Sawer Diamankan Satpol PP

Channel9.id – Jakarta. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengamankan enam artis sawer sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjaga ketertiban umum karena sudah meresahkan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubukbasung, Minggu (29/1/2023) mengatakan keenam artis itu diamankan saat menghibur pesta pernikahan di Kampung Pinang, Kecamatan Lubukbasung, Sabtu (28/1/2023) malam.

Menurutnya keenam artis sawer itu adalah inisial AR (16) warga Padang Pariaman, VDF (17) warga Kota Padang, RG (35) warga Padang Pariaman, PP (22) warga Padang Pariaman, R (34) warga Padang Pariaman dan YH (40) warga Medan Sumatera Utara.

Baca juga: Kabupaten Agam Sumbar Diguncang Gempa.5,3 Magnitudo

“AR dan VDF merupakan anak di bawah umur. Keenam artis sawer itu kita bawa ke markas Satpol PP Damkar Agam untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Ia mengatakan keenam artis sawer itu masih diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Setelah itu dilakukan pembinaan agar tidak melakukan aktivasi sebagai artis sawer dan mereka diserahkan ke pihak keluarga setelah membuat surat pernyataan di atas materai.

“Mereka kita serahkan setelah membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000,” katanya.

Ia menyebutkan keenam artis sawer itu diamankan saat Satpol PP Damkar Agam melakukan patroli kota dan wilayah, Sabtu (28/1/2023) malam.

Anggota Satpol PP Damkar Agam melakukan penyisiran di cafe, penginapan, hotel dan tempat hiburan organ tunggal.

“Patroli itu dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” katanya.

Ia berharap kepada semua elemen masyarakat untuk diminta kerja samanya dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Jangan ada pembiaran yang akan mengganggu ketertiban umum dan ketertiban masyarakat apalagi yang menyangkut dengan moral, norma adat maupun norma agama.

Kedepannya petugas Satpol PP Damkar Agam akan selalu berupaya untuk meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Kita selalu melakukan pengawasan di tempat-tempat rawan adanya terjadinya pelanggaran Perda dan melakukan patroli kota secara rutin selama 24 jam,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  58  =  65