Subiyanto Pudin
Opini

Era Disrupsi Menuntut Serikat Pekerja Bertransformasi melalui Strategi Pentahelix

Oleh: Dr. Subiyanto, S.Sos., S.H., M.Kn., CLA*

Channel9.id-Jakarta. Perubahan teknologi telah menggeser cara manusia bekerja, cara perusahaan menjalankan bisnis, hingga pola hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence), otomatisasi, robotika, dan ekonomi berbasis platform (gig economy) menghadirkan peluang baru sekaligus tantangan serius bagi dunia ketenagakerjaan. Dalam situasi ini, serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) dituntut untuk meninjau kembali strategi perjuangannya agar tetap relevan dalam melindungi hak dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Selama ini, strategi perjuangan SP/SB di Indonesia kerap bertumpu pada pendekatan KLA, yakni Konsep, Lobi, dan Aksi. Strategi tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam memperjuangkan hak pekerja, termasuk melalui demonstrasi dan mogok kerja. Namun, perubahan dunia kerja menuntut pendekatan yang lebih adaptif, dialogis, dan inklusif. Persoalan ketenagakerjaan saat ini tidak cukup dihadapi dengan respons setelah terjadi perselisihan atau pemutusan hubungan kerja (PHK). SP/SB perlu hadir lebih awal, membaca perubahan, mengantisipasi risiko, dan ikut merumuskan solusi.

Tantangannya bukan sekadar mempertahankan pekerjaan yang ada, melainkan memastikan pekerja memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan zaman, memperoleh perlindungan sosial yang memadai, serta tetap memiliki posisi tawar dalam hubungan industrial yang semakin kompleks. Karena itu, transformasi strategi perjuangan menjadi kebutuhan agar cita-cita membangun Indonesia sebagai negara industri maju dapat berjalan seiring dengan terwujudnya kehidupan pekerja yang adil, sejahtera, dan bermartabat.

Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan adalah strategi pentahelix, yaitu kolaborasi lima unsur yang terdiri atas pemerintah (government), dunia usaha (business), akademisi (academic), komunitas atau pekerja (community), dan media (media). Melalui pendekatan ini, SP/SB tidak hanya menjadi pihak yang menyampaikan tuntutan, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis dalam merumuskan kebijakan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dan membangun ekosistem hubungan industrial yang sehat.

Pemerintah, misalnya, memiliki peran penting dalam memastikan penegakan hukum ketenagakerjaan serta memperbarui regulasi agar mampu menjawab perubahan dunia kerja. Bersama SP/SB dan dunia usaha, pemerintah perlu membangun ruang dialog sosial yang produktif, termasuk merancang perlindungan bagi pekerja yang terdampak otomatisasi dan pekerja berbasis platform. Program pendidikan dan pelatihan bersama juga perlu diperkuat agar para pihak memiliki pemahaman yang selaras mengenai arah pembangunan industri dan perlindungan tenaga kerja.

Di sisi lain, dunia usaha perlu mengembangkan pola hubungan industrial yang tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Pekerja seharusnya dipandang sebagai bagian penting dari keberlanjutan usaha, bukan sekadar biaya produksi. Kolaborasi antara pengusaha dan SP/SB dapat diarahkan untuk mengidentifikasi risiko, meningkatkan produktivitas, serta menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling) bagi pekerja yang menghadapi perubahan tuntutan pekerjaan.

Pendekatan ini tidak berarti menghilangkan perbedaan kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Perbedaan tersebut tetap ada dan perlu dikelola melalui mekanisme yang adil. Namun, dialog yang setara dapat membuka ruang untuk mencari titik temu, sehingga perubahan teknologi tidak selalu berujung pada konflik atau PHK, melainkan menjadi kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing tenaga kerja.

Kolaborasi dengan akademisi juga tidak kalah penting. SP/SB membutuhkan data dan riset untuk memahami tren pekerjaan masa depan, perubahan kebutuhan kompetensi, serta dampak kebijakan terhadap kehidupan pekerja. Dengan dukungan perguruan tinggi, agenda perjuangan dapat disusun berdasarkan bukti dan analisis yang kuat, bukan hanya reaksi terhadap persoalan yang sedang terjadi. Riset tersebut juga dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan dan program sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Sementara itu, unsur komunitas perlu diperluas agar gerakan SP/SB tidak hanya menjangkau pekerja formal yang berada di lingkungan perusahaan. Pekerja jarak jauh, pekerja lepas, dan pekerja platform digital juga menghadapi persoalan terkait kepastian pendapatan, perlindungan sosial, dan keberlanjutan pekerjaan. Kelompok-kelompok ini perlu mendapat ruang dalam gerakan pekerja, meskipun karakteristik hubungan kerjanya berbeda dari pola kerja konvensional.

Media, termasuk media digital, memiliki peran dalam menyampaikan gagasan dan memperluas dukungan publik. Perjuangan SP/SB perlu dikomunikasikan secara lebih edukatif dengan menonjolkan persoalan substantif, usulan kebijakan, dan solusi yang ditawarkan. Dengan demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada demonstrasi atau dampaknya terhadap aktivitas masyarakat, tetapi juga pada alasan, tujuan, dan kepentingan pekerja yang diperjuangkan.

Jika dijalankan secara konsisten, strategi pentahelix dapat memperkuat posisi tawar SP/SB. Organisasi yang membawa data hasil riset, didukung komunikasi publik yang baik, dan menawarkan solusi terhadap persoalan produktivitas akan memiliki modal lebih kuat dalam dialog dengan pemerintah maupun pengusaha. Aksi kolektif tetap dapat digunakan ketika diperlukan, tetapi perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi perjuangan yang lebih luas, bukan satu-satunya pilihan.

Manfaat lain yang perlu mendapat perhatian adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kesejahteraan pekerja tidak hanya ditentukan oleh kenaikan upah, tetapi juga oleh kemampuan mengembangkan kompetensi, memahami hak-hak ketenagakerjaan, dan memperoleh perlindungan jaminan sosial. Karena itu, SP/SB perlu memanfaatkan jaringan akademisi, program pemerintah, serta sumber daya pelatihan yang tersedia untuk meningkatkan literasi digital dan pemahaman anggota mengenai hak ketenagakerjaan.

Perluasan perlindungan jaminan sosial juga dapat menjadi ruang kolaborasi. Keterlibatan SP/SB bersama pemerintah, pemberi kerja, dan pemangku kepentingan lainnya dibutuhkan agar pekerja, termasuk kelompok yang rentan, dapat mengakses perlindungan sesuai ketentuan. Dengan begitu, organisasi pekerja tidak hanya berfungsi sebagai pembela ketika terjadi masalah, tetapi juga membantu anggotanya mencegah risiko dan mempersiapkan masa depan.

Meski demikian, penerapan strategi pentahelix tidak akan berjalan otomatis. SP/SB harus menghadapi tantangan internal berupa kesenjangan keterampilan digital, pola pikir yang masih reaktif, keterbatasan anggaran, dan kapasitas organisasi yang belum merata. Di sisi eksternal, dialog dengan pengusaha belum tentu berlangsung setara, kebijakan pemerintah dapat menimbulkan perbedaan pandangan, sementara hasil riset akademik terkadang sulit diterapkan secara cepat di lapangan. Media pun memiliki kecenderungan menyoroti sisi sensasional suatu peristiwa dibandingkan substansi gagasan yang disampaikan.

Karena itu, transformasi perlu dimulai dari pembenahan organisasi. SP/SB harus berkembang menjadi organisasi berbasis pengetahuan (knowledge-based organization) yang memiliki tata kelola baik, data yang valid, sumber daya manusia kompeten, serta keuangan yang sehat. Tanpa fondasi tersebut, kolaborasi dengan unsur pentahelix lainnya akan sulit menghasilkan perubahan yang berkelanjutan.

Ada enam agenda penguatan yang perlu menjadi perhatian. Pertama, memperkuat keuangan organisasi melalui pengelolaan iuran anggota yang tertib dan transparan, disertai perencanaan dana perjuangan yang sesuai kebutuhan serta kemampuan organisasi. Keuangan yang sehat menjadi penopang bagi pelaksanaan advokasi, pendidikan, riset, dan pelayanan kepada anggota.

Kedua, meningkatkan kapasitas pengurus dan anggota melalui pendidikan dan pelatihan terpadu. Pelatihan perlu dirancang berdasarkan standar kompetensi dan kebutuhan setiap jenjang organisasi, mulai dari tingkat perusahaan hingga nasional. Materinya tidak hanya mencakup kemampuan berorganisasi, tetapi juga literasi digital, hukum ketenagakerjaan, hubungan industrial, komunikasi, dan analisis kebijakan.

Ketiga, memperkuat fungsi advokasi dan perlindungan pekerja. Di tingkat perusahaan, SP/SB perlu mendorong penyusunan perjanjian kerja bersama yang berkualitas serta memastikan isinya dipahami oleh pekerja. Di tingkat yang lebih luas, organisasi juga perlu aktif menelaah regulasi ketenagakerjaan dan menyampaikan rekomendasi berdasarkan pengalaman lapangan serta kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, menjaga soliditas dan solidaritas melalui konsolidasi yang berkelanjutan. Kesamaan visi dan misi diperlukan agar seluruh anggota merasa memiliki organisasi dan berpartisipasi dalam perjuangannya. Solidaritas tidak cukup dibangun ketika terjadi konflik, tetapi harus tumbuh melalui komunikasi, kepercayaan, dan keterlibatan anggota dalam kegiatan organisasi sehari-hari.

Kelima, membenahi administrasi dan penguasaan teknologi informasi. Basis data anggota yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi akan membantu organisasi mengambil keputusan secara lebih tepat. Pemanfaatan platform digital juga dapat mempercepat koordinasi antartingkatan organisasi, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta memperkuat kemampuan SP/SB dalam membaca kebutuhan anggotanya.

Keenam, memperkuat komunikasi publik dan citra organisasi. SP/SB perlu menyampaikan agenda perjuangan secara konsisten, berbasis fakta, dan mudah dipahami masyarakat. Komunikasi yang baik bukan sekadar membangun citra positif, melainkan menunjukkan bahwa organisasi pekerja memiliki gagasan, program, dan solusi yang relevan bagi masa depan dunia kerja.

Seluruh agenda tersebut harus dijalankan dengan tetap menjaga independensi organisasi. Kolaborasi dengan pemerintah, pengusaha, akademisi, dan media tidak boleh membuat SP/SB kehilangan daya kritis atau terkooptasi oleh kepentingan pihak tertentu. Kemitraan hanya akan bermakna jika dibangun atas dasar kesetaraan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap perbedaan kepentingan.

Era disrupsi merupakan perubahan yang tidak dapat dihindari. Pilihan bagi SP/SB bukan sekadar bertahan dengan pola lama atau meninggalkan seluruh instrumen perjuangan konvensional, melainkan memperluas cara kerja agar lebih sesuai dengan tantangan zaman. Strategi KLA tetap dapat digunakan, tetapi perlu berjalan berdampingan dengan strategi pentahelix yang mengedepankan kolaborasi, pengetahuan, dan kemampuan mengantisipasi risiko.

Serikat pekerja yang mampu beradaptasi akan memiliki peluang lebih besar untuk memperjuangkan hak anggotanya sekaligus berkontribusi dalam pembangunan industri nasional. Sebaliknya, organisasi yang menutup diri terhadap perubahan berisiko kehilangan relevansi di tengah transformasi dunia kerja.

Pada akhirnya, masa depan SP/SB ditentukan oleh kemampuannya memperkuat organisasi, membangun kemitraan tanpa kehilangan independensi, dan memastikan pekerja tetap menjadi bagian utama dari kemajuan ekonomi. Strategi pentahelix bukan sekadar pilihan pendekatan, melainkan salah satu jalan untuk membangun gerakan pekerja yang lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan di era disrupsi.

**Ahli Hukum Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Dosen STIH Gunung Jati Tangerang, Advokat LNR Law Firm & YKBHN

Baca juga: Strategi Sun Tzu di Balik Redamnya Gerakan Buruh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80  +    =  84