Channel9.id, Jakarta. Aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, kembali meningkat. Kondisi tersebut mendorong perluasan kawasan rawan bencana dan pengetatan imbauan keselamatan bagi masyarakat maupun pengunjung di sekitar gunung api tersebut.
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat Gunung Sinabung masih menunjukkan aktivitas vulkanik pada Rabu (2/9/2026). Dalam periode pengamatan pukul 06.00–12.00 WIB, gunung terlihat jelas hingga tertutup kabut 0-II. Asap kawah bertekanan sedang hingga kuat berwarna putih dan kelabu teramati dengan intensitas sedang hingga tebal, mencapai ketinggian 300–500 meter di atas puncak kawah.
Abu vulkanik juga teramati bergerak ke arah utara-timur laut. Sementara itu, tremor menerus (microtremor) masih terekam dengan amplitudo 2–3 milimeter dan dominan pada 2 milimeter.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian setelah Gunung Sinabung mengalami erupsi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Erupsi menghasilkan kolom erupsi sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.
Berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental, tingkat aktivitas Gunung Sinabung kemudian dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak 31 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB.
Warga Mulai Mengungsi
Peningkatan aktivitas gunung api tersebut turut berdampak pada masyarakat di wilayah sekitar. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sekitar 211 keluarga atau 615 jiwa dari Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, telah berada di lokasi pengungsian di Posko Penanganan Darurat Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran.
Sementara itu, warga Desa Payung, Kecamatan Payung, masih memilih bertahan di rumah masing-masing dengan tetap meningkatkan kewaspadaan.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan pemerintah daerah bersama unsur terkait terus memantau kondisi masyarakat di wilayah yang berpotensi terdampak.
Menurutnya, erupsi yang terjadi merupakan erupsi awal sehingga masih terdapat kemungkinan peningkatan aktivitas. Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian meliputi Desa Ndokum Siroga dan Desa Kuta Tengah di Kecamatan Simpang Empat serta Desa Payung di Kecamatan Payung.
Seiring perkembangan aktivitas vulkanik, kawasan yang harus dihindari masyarakat juga diperluas berdasarkan rekomendasi Kementerian ESDM.
Masyarakat dan pengunjung tidak diperkenankan melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi. Larangan juga berlaku untuk kawasan dalam radius radial 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung serta radius sektoral hingga 6 kilometer ke arah selatan-timur.
BNPB juga mengingatkan masyarakat yang tinggal di sekitar alur sungai berhulu di Gunung Sinabung untuk mewaspadai potensi bahaya lahar.
Pemantauan aktivitas Gunung Sinabung dilakukan secara berkelanjutan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Evaluasi tingkat aktivitas gunung api akan dilakukan secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan.
Di sisi lain, penanganan dampak erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo masih berada dalam masa transisi darurat menuju pemulihan. Status tersebut ditetapkan melalui Nomor 361/559/BPBD/2026 dan berlaku selama 90 hari, mulai 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.
BNPB meminta masyarakat dan wisatawan mematuhi seluruh ketentuan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bahaya serta mengikuti arahan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Karo juga diminta terus berkoordinasi dengan PVMBG maupun Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung untuk memastikan perkembangan aktivitas vulkanik dapat segera direspons.
Dengan peningkatan status menjadi Level III (Siaga), kewaspadaan di sekitar Gunung Sinabung menjadi semakin penting, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah rawan serta di sekitar sungai yang berhulu di kawasan gunung api tersebut.




