Channel9.id-Jakarta. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana perpajakan sepanjang 2020 telah berkontribusi Rp9 triliun bagi penerimaan negara. Keberhasilan itu merupakan hasil dari join operation tiga pihak yaitu PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak serta kepabeanan dan tindak pidana cukai di Indonesia,” kata Dian, Kamis, 14 Januari 2021.
Tak hanya di bidang perpajakan, PPATK juga menganilisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan BUMN. Modus utama tindak pidana korupsi yang mayoritas melibatkan pejabat pemerintahan itu adalah mengenai penerimaan gratifikasi atau suap, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa.
Kemudian PPATK juga telah menyampaikan 60 laporan hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana narkotika kepada BNN dan Kepolisian RI selama 2020. PPATK turut memberi perhatian khusus terhadap tindak pidana penipuan yang tidak hanya melibatkan sindikat dalam negeri namun juga internasional yaitu salah satunya bermodus Business Email Compromise.
Terakhir, PPATK menemukan pola transaksi penggalangan dana melalui media sosial yang dilakukan oleh individu dan organisasi untuk mendukung aksi terorisme baik dalam dan di luar negeri. “PPATK mencatat jumlah donasi yang siginifikan ke luar negeri yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme di Irak dan Suriah,” kata Dian.
Dia mengatakan berbagai upaya akan terus dilakukan PPATK sebagai lembaga yang bertugas dalam mencegah serta memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).