Channel9.id – Jakarta. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pekerja dengan status honorer di negeri ini begitu minim gajinya. Pastinya, para tenaga honorer mengharapkan sejahteraan bagi gaji mereka.
Salah satunya tenaga honorer guru yang senantiasa ingin agar pemerintah bisa lebih memperhatikan gaji mereka. Padahal, salah satu amanat dalam UUD 1945 ialah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Para guru berperan besar dalam mencerdaskan SDM di negeri ini. Bayangkan bila tak ada lagi yang ingin menjadi guru, bagaimana nasib bangsa ini kedepannya?
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK pada 2023.
Salah satu formasi yang menjadi prioritas ialah pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Dalam pengadaan kebutuhan CASN 2023, disebutkan bahwa PPPK guru daerah mendapatkan kuota sebanyak 580.202, tertinggi dibanding kesehatan dan tenaga teknis.
Namun, masih ada harapan bagi para guru honorer yang belum mendapatkan status PPPK.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani melalui akun Instagram @nunuksuryani, mengatakan ada pengangkatan menjadi PPPK bagi guru honorer.
Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan bahwa sebanyak 3.043 guru pelamar Prioritas 1 (P1) tetap akan menjadi prioritas dalam pengangkatan menjadi ASN PPPK di tahun 2023.
“Para pelamar tersebut tetap berstatus P1 dan tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK,” kata Nunuk.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa para guru honorer tersebut otomatis akan diikutsertakan dalam seleksi ASN PPPK tahun 2023.
“Para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1,” tambahnya.
Bahkan, para guru honorer kategori P1 tersebut akan diangkat menjadi ASN PPPK tanpa mengikuti tes. “Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023,” pungkasnya.
Baca juga: Akhirnya! Honorer Langsung Dapat Penempatan Pada Seleksi PPPK 2023, Ini Formasi di Pusat dan Daerah
Baca juga: Sudah Gak Sabar! THR PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan Bakal Cair Bentar Lagi, Ini Perhitungannya
HT