Hot Topic Nasional

Kapolri Minta Jajaran Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau yang biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, modus kejahatan tersebut dianggap merugikan warga.

”Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus,” kata Listyo dalam keterangan tertulis, Rabu 13 Oktober 2021.

Instruksi itu merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apabila tidak ditangani secara tegas, dikhawatirkan banyak warga menjadi korban.

”Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif, maupun represif,” kata Listyo.

Baca juga: Jokowi: Pinjol Dapat Membantu, Juga Timbulkan Masalah

Tindakan represif itu, kata Kapolri, dengan cara membuat satgas khusus untuk menangani kasus itu. Instruksi tersebut juga berlaku untuk jajaranya di seluruh Indonesia.

”Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” kata Listyo.

Lebih jauh, Listyo meminta jajaranya untuk membuat posko pengaduan terkait hal itu. Dia juga meminta jajarannya untuk aktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini.

”Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” kata Listyo.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  31  =  33