Channel9.id, Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto (AK), sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum Asep.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Rizal menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari penerapan sanksi administratif sebelum berlanjut ke proses pidana. Pada tahap awal, KLH/BPLH menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646/2024 terkait pengelolaan TPST Bantargebang.
Pengawasan yang dilakukan pada 12 April 2025 menunjukkan pengelola berstatus “tidak taat”. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan pada 22 April 2025. Namun, hasil pengawasan lanjutan pada 9 Mei 2025 memperlihatkan belum adanya perbaikan dalam pengelolaan sampah.
Pemerintah selanjutnya menjatuhkan sanksi administratif tambahan berupa kewajiban audit lingkungan melalui Keputusan Nomor 920/2025 tertanggal 4 September 2025. Meski demikian, langkah tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan di lapangan.
Karena itu, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada 24–27 Februari 2026 bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Dua bulan berselang, KLH/BPLH resmi menetapkan Asep sebagai tersangka pada 20 April 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, telah ditetapkan tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, saudara AK,” tulis KLH/BPLH dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, Asep dijerat Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Rizal menegaskan bahwa proses hukum ini tidak serta-merta langsung menggunakan pendekatan pidana.
“Penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung dilakukan melalui pendekatan pidana. Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam rangkaian kasus ini sempat terjadi longsor tumpukan sampah di Bantargebang pada 8 Maret 2026 yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.





