Hot Topic

Kasus UU ITE Jerat Pengurus IPW, Polda Metro Jaya Utamakan Mediasi

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menanggapi Ind Police Watch (IPW) yang meminta Kapolri mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, karena dinilai melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri tentang UU ITE.

Dalam hal ini, Lubis menetapkan Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro sebagai tersangka. Padahal, menurut IPW, penetapan itu tidak sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan kasus UU ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, Joseph Erwiantoro tetap dipanggil hari ini. Namun, kasus ini akan diupayakan dengan jalan mediasi. Hal ini sejalan dengan pedoman yang tertuang dalam SE Kapolri soal penanganan kasus UU ITE.

“Jadi ini kasus tetap berlangsung, tapi kami menyikapi SE Pak Kapolri. Persuasif dan mediasi yang kita kedepankan. Sambung dengan masalah ini hari ini sudah datang yang bersangkutan. Kita tidak lakukan pemeriksaan, kita upayakan persuasif kemudian kita mediasi dengan si pelapor. Kita mediasi kepada pelapor,” kata Yusri, Selasa 23 Februari 2021.

Yusri menjelaskan, kasus Joseph Erwiantoro ini bukan kasus baru. Kasus itu mulai diselidiki sebelum SE Kapolri soal penanganan kasus ITE keluar.

“Jadi bukan kasus ini baru. Laporan polisi pada 2020 dan sudah masuk ke Polda Metro Jaya, sudah masuk ke penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap terlapor karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kita sikapi dengan surat edaran dari Kapolri, kita kedepankan persuasif dan mediasi yang kita kedepankan hari ini,” ujarnya.

Yusri menyampaikan, kasus ini akan berhenti bila pihak pelapor mau mencabut laporannya. Penyidik pun akan berusaha terus untuk mengupayakan kedua pihak bisa bermediasi.

“Jadi pertanyaan apakah pelapor terima atau tidak? Kalau tidak terima, hukum tetap berjalan. Tetapi kita upayakan semaksimal mungkin kita lakukan mediasi dan tidak lakukan penahanan,” kata Yusri.

Polda Metro Jaya juga akan melakukan koordinasi dengan jaksa bila kasus ini harus berpindah ke kejaksaan.

“Kemudian kedua kalau sampai nanti ke JPU. Toh kami juga sama kami berkoordinasi dengan JPU untuk dikedepankan adalah mediasi untuk kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

Neta juga meminta Kapolri memerintahkan Propam Polri memeriksa Lubis karena melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri tentang UU ITE.

“Dari pendataan IPW, Kapolri Listyo Sigit berkali kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit,” kata Neta dalam keterangan resmi, Selasa 22 Februari 2021.

Neta menjalaskan, hari ini Selasa 23 Februari 2021 siang, Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ.

Menurut Neta, pemanggilan ini jelas Pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi.

“Dalam kasus ini IPW sudah mendapat keterangan dari 2 Ahli Bahasa bahwa tidak ada Penghinaan dalam apa yang dituduhkan Pelapor terhadap Terlapor,” ujarnya.

Tidak hanya itu, sebelumnya pada 20 November 2020, Ketua Bidang Investigasi IPW (Ind Police Watch) Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil dan dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dengan Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo.

Dalam kasus ini, IPW melihat pengaduan Pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan Terlapor sesungguhnya adalah Kritik Membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata-kata fitnah untuk Pelapor.

IPW khawatir jika aksi pembangkangan para Penyidik terhadap Perintah Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat, yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian, karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal pasal karet UU ITE yang “dimainkan” para penyidik.

“Untuk itu kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri,” ujarnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  2  =