Channel9.id-Jakarta. Kelompok diskusi notaris pembaca pendengar dan pemikir (Kelompecapir) menggelar pelatihan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) selama 4 hari yaitu 2 – 6 Oktober 2023, di Jakarta. Pelatihan ini merupakan kerjasama dengan IarbI dan Departemen Transnasional Universitas Padjadjaran sebagai arbiter.
Ketua Kelompecapir Dr Dewi Tenty menyampaikan, pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar dalam penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dan APS.
“Kami konsisten dengan tujuan didirikannya klub diskusi yaitu dengan mengadakan acara yang bersifat keilmuan dan peningkatan kualitas pemahaman anggota pada isue seputar kenotariatan dan hukum,” ujarnya, Selasa 3 Oktober 2023.
Dewi mengatakan, profesi notaris erat sekali dengan perjanjian yang bersifat bisnis dengan menunjuk arbitrase sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa.
Ia menjelaskan, setelah diundangkannya UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa menjadi lebih diminati oleh kalangan pebisnis.
“Adanya kebutuhan bagi dunia bisnis dan ekonomi untuk menyelesaikan sengketa secara cepat menjadi salah satu alasan utama pelaku bisnis memilih arbitrase,” katanya.
Pelatihan ini, lanjut Dewi, dipandu oleh para praktisi dan akademisi yang berpengalaman luas dibidang Arbitrase.
Setelah menyelesaikan pelatihan dasar, peserta dapat menempuh pelatihan tahap lanjutan serta Lulus Uji Kompetensi Arbitrase yang diselenggarakan oleh Institut Arbiter Indonesia (IArbI) serta berkesempatan menjadi anggota dan mendapatkan gelar keangotaan IArbI.
“Pelatihan ini juga bertujuan memberikan peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar, serta melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak,” paparnya.
Baca juga: Indonesia Bisa Bawa BWF ke Arbitrase Internasional
“Selain itu, pelatihan ini juga sebagai proses getok tular bagi para anggota kelompecapir untuk mensosialisasikan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase kepada masyarakat,” tutup Dewi.