Hot Topic

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan terkait Karhutla di Kalimantan

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Keenam perusahaan tersebut diketahui sebagai pengelola areal yang menjadi lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas total 1.511,55 hektare.

Enam perusahaan itu yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

“Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL seluas sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,70 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR seluas 82,26 hektare, dan PT NES seluas 70,38 hektare,” tulis Kemenhut dalam siaran persnya, Selasa (25/8/2026).

Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai terjadi secara luas dan berulang. Sanksi diberikan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan sanksi administratif ditujukan untuk mendorong perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dan melakukan pemulihan terhadap areal terdampak.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan,” ujar Januanto.

Menurutnya, penanganan kasus dapat berlanjut ke proses pidana apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana. Pemerintah juga akan menelusuri dugaan kesengajaan membakar hutan maupun pihak yang mengambil keuntungan dari kebakaran berdasarkan alat bukti.

Pemeriksaan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Adapun penanganan PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Untuk perusahaan yang berada di ekosistem gambut, kewajiban pemulihan dapat mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah. Perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi pada areal yang terdampak kebakaran.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan pelaksanaan Paksaan Pemerintah akan terus diawasi dan dievaluasi. Perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah tindakan perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi.

Khusus PT MPK, pemerintah menjatuhkan dua jenis sanksi karena kebakaran di areal perusahaan tersebut terjadi secara luas dan berulang. Jika kewajiban dalam sanksi tidak dipenuhi, pemerintah membuka kemungkinan peningkatan sanksi hingga pencabutan perizinan berusaha.

“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” ujar Ardi.

Baca juga: Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terindikasi Terlibat Karhutla

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  81  =  89