Politik

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Channel9.id – Jakarta. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset rampung pada Desember 2026.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” kata Habib dalam keterangan tertulis, Selasa (25/4/2026).

Menurutnya, jika memperhitungkan waktu efektif masa sidang DPR dan setelah dipotong masa reses, maka DPR memiliki waktu sekitar 8 minggu untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, lanjutnya, Komisi III DPR akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026.

Ia menuturkan, untuk penyerapan aspirasi, DPR sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan 3 kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” tuturnya.

Dia mengatakan upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi.

Ia menambahkan, sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset Aturan tersebut dinilai dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang jika disusun secara cermat.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Komisi III sebelumnya telah menegaskan RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Pembahasan juga terus dilakukan dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan. Supratman meyakini DPR segera menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

“Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan,” sambungnya.

Supratman mengatakan pemerintah sebelumnya juga telah memiliki draf RUU Perampasan Aset. Namun, berdasarkan kesepakatan politik, RUU tersebut kini menjadi usul inisiatif DPR.

“Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR,” ujarnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =