Channel9.id – Jakarta. Koalisi masyarakat sipil sampaikan protes terhadap pembebasan Mayor Dedi Hasibuan dari jeratan pidana. Hasil proses penyelidikan Puspom TNI dan Posmad TNI memutus bebas Dedi buntut penggerudukan Mapolrestabes Medan.
Koalisi masyarakat sipil menyampaikan protes karena pembebasan Mayor Dedi itu membenarkan impunitas TNI. Hal tersebut dianggap dapat berdampak pada pembenaran tindak intimidasi oleh oknum prajurit TNI. Koalisi masyarakat sipil terdiri dari Imparsial, PBHI, Kontras, Centra Initiative, Elsam, Forum de Facto, HRWG, dan Setara Institute.
“Kami mendesak presiden sebagai otoritas memerintahkan panglima TNI untuk mengevaluasi proses hukum Puspom TNI dan Puspomad. Presiden lakukan reformasi hukum di lingkungan TNI guna memastikan keadilan dan mencegah impunitas dengan revisi UU No.31 tahun 1997,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Selasa (15/08/2023).
Koalisi masyarakat sipil juga menyampaikan protes terhadap penggunaan anggota TNI aktif dalam peradilan umum.
“Panglima TNI memiliki ketegasan dalam melarang anggota TNI untuk bertindak sebagai advokat di peradilan umum dan jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan peran TNI harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Gufron.
Seperti diketahui, Mayor Dedi Hasibuan menggeruduk mapolrestabes Medan pada Sabtu (05/08/2023) lalu. Ahmad Rosid Hasibuan, keponakan Dedi terjerat kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menyampaikan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana. Sehingga Dedi diserahkan Kembali ke satuan. “Diserahkan lagi ke kodam I/BB,” ucapnya.
BHR