Channel9.id – Jakarta. Koalisi Masyarakat Sipil menilai vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus menunjukkan masih berlangsungnya praktik impunitas dalam penanganan perkara yang melibatkan anggota militer.
Koalisi juga menilai hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.
“Putusan pengadilan militer tersebut merupakan fakta tentang praktik impunitas serta bentuk penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran pers yang diterima, Kamis (11/6/2026).
Koalisi menilai pertimbangan majelis lebih mengedepankan kepentingan institusi militer dibandingkan perspektif korban. Menurut mereka, sikap dan posisi Andrie Yunus dalam perkara tersebut dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menilai konstruksi putusan tersebut telah sesuai dengan prediksi kami dimana pengadilan militer mengutamakan sisi kepentingan militer dibandingkan dengan kepentingan keadilan korban,” tulis Koalisi.
Koalisi juga mengkritik perintah pemusnahan barang bukti yang tercantum dalam putusan. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menghambat upaya pengungkapan perkara melalui jalur hukum lain.
“Perintah pengadilan militer untuk memusnahkan barang bukti merupakan upaya peradilan militer yang dengan sengaja menghalangi, mengintervensi, atau menggagalkan (obstruction of justice) proses penegakan hukum,” tulis Koalisi.
Meski demikian, Koalisi menegaskan putusan pengadilan militer tidak menghapus kewenangan peradilan umum untuk menangani perkara yang sama. Mereka merujuk pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 2 Juni 2026 yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
Koalisi mendesak kepolisian segera menindaklanjuti proses penyidikan dan bekerja sama dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus. Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kasus tersebut dalam pengujian Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Peradilan Militer yang saat ini sedang berlangsung.
“Kami mendesak Kepolisan untuk segera melanjutkan penyidikan terhadap kasus Andri Yunus untuk bekerjasama dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepadanya,” tulis Koalisi.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat personel TNI yang dinyatakan terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara disertai pemecatan.
Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti dalam perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung ketidakhadiran Andrie Yunus sebagai saksi korban selama persidangan. Hakim berpendapat sikap tersebut tidak hanya mengabaikan kewajiban hukum, tetapi juga merendahkan wibawa pengadilan dan menimbulkan stigma negatif terhadap peradilan militer.
HT





