Channel9.id-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan semua laporan Komnas HAM terkait tewasnya Laskar FPI tidak akan ditutup-tutupi dan akan dibuka dalam persidangan.
“Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi,” katanya, Kamis (14/1), seperti dilansir dari Antara.
Mantan Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan, isi laporan Komnas HAM selanjutnya menjelaskan baku tembak terjadi karena adanya provokasi dari laskar yakni komando untuk menabrak mobil polisi.
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM bahwa anggota laskar FPI membawa senjata api dan senjata rakitan.
”Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua,” kata Mahfud.
Menurut dia, “Laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando tunggu aja di situ, bawa putar putar, pepet, tabrak dan sebagainya. Komando suara rekamannya.”
Baca juga: Komnas HAM Tepis Kabar Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa peristiwa tewasnya 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek bukan pelanggaran HAM berat.
Dia mengatakan bahwa tidak terdapat indikasi pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut. ”Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” kata Taufan.
Menurut dia, indikator pelanggaran HAM berat misalnya, satu perintah yang terstruktur, terkomando, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain.
Namun, kata dia, peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini merupakan pelanggaran HAM.
“Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan,” ujarnya.
IG