MAKI Serahkan Profil ‘King Maker’ Kasus Djoko Tjandra ke KPK
Hukum

MAKI Serahkan Profil ‘King Maker’ Kasus Djoko Tjandra ke KPK

Channel9.id-Jakarta. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menagih janji KPK yang bakal menindaklanjuti sosok King Maker dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa hukum kepentingan untuk Djoko Tjandra.

Menurut Boyamin, karena istilah King Maker dalam amar putusan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari benar adanya. Tetapi siapa sosok King Maker belum terungkap.

“Saya datang ke KPK ini untuk menagih berkaitan dengan King Maker. Sekaligus saya menyerahkan profil King Maker yang lebih rinci,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).

Baca juga : 20 Izin Penggeledahan Tak Dijalankan, MAKI: Juliari Batubara Bisa Bebas

Boyamin menduga, sosok King Maker merupakan unsur penegak hukum. Dia pun menduga, sosok tersebut mempunyai jabatan tinggi pada sebuah lembaga negara.

“King Maker dari unsur penegak hukum. Penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan,” beber Boyamin.

Oleh karena itu, Boyamin meminta KPK secara tegas mengusut sosok King Maker dalam skandal Djoko Tjandra. Sebab hingga kini, sosok tersebut belum berhasil terungkap.

“Karena saya mendapatkan dari salah satu saksi yang diproses di persidangan kemarin melalui teman saya untuk mencoba meminta penjelasan siapa sih King Maker. Didapatkan gambaran seperti itu dan saya serahkan ke sini (KPK),” tandas Boyamin.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyatakan akan mendalami pihak lain dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki,” ujar Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/2) lalu.

Nurul Ghufron menegaskan, KPK membuka kemungkinan mengusut pihak lain dalam kasus tersebut. Meski memang perkara itu sebelumnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung.

“Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Tapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu,” ujar Ghufron.

Ghufron menyebut, untuk menindaklanjuti perkara itu, KPK harus bisa menemukan alat bukti. “Memungkinkan begitu sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung,” sambung Ghufron.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  21  =  24