Hot Topic Hukum

MK Tolak Uji Materi Perppu Pilkada

Channel9.id-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada di Tengah Masa Pandemi Covid-19. Dengan demikian, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap dilaksanakan Desember 2020.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK Saldi Isra saat membacakan konklusi dan amar putusan pokok perkara Nomor 69/PUU-XVIII/2020 di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/10).

Baca juga: Mendagri: Keberhasilan Pilkada Merupakan Orkestra Seluruh Elemen

Sebelumnya, Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) yang diwakili Johan Syafaat Mahanani selaku ketua dan Almas Tsaqibbirru RE A selaku sekretaris mangajukan permohonan uji materi tersebut. Saldi menjelaskan uraian pemohon mengenai kedudukan hukum dan alat bukti dalam perkara tak dapat meyakinkan MK.

Namun, hakim meragukan pemohon aktif berkegiatan yang berkaitan dengan isu konstitusionalitas dalam norma yang dimohonkan. MK menilai pemohon tidak mengalami kerugian, baik langsung maupun tidak langsung, atas berlakunya norma yang diuji.

“Pemohon tidak cukup hanya dengan menjelaskan tujuan dari pembentukan organisasi, tetapi harus pula dapat menyampaikan contoh konkret aktivitas atau kegiatan pemohon sebagai lembaga berkenaan dengan isu konstitusionalitas norma yang diajukan,” kata Saldi.

PWSPP mempermasalahkan Pasal 201 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Dua ayat yang mengatur waktu pelaksanaan pilkada di tengah bencana nonalam itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon menilai pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 dapat berisiko membahayakan penyelanggara, peserta, hingga pemilih pilkada serentak di tengah pandemi covid-19. Pemohon meminta pilkada ditunda hingga September 2021 meski belum dipastikan pandemi berakhir.

“Namun sekurang-kurangnya dalam rentang waktu tersebut kebiasaan-kebiasaan kenormalan baru seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak telah menjadi gaya hidup yang melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga laju penyebaran dan penularan covid-19 dapat ditekan,” bunyi petikan permohonan pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =