Hukum

Modus Vendor Motor Listrik MBG: Mark Up hingga Manipulasi Dokumen Serah Terima

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus tersangka Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono selaku vendor proyek motor listrik senilai sekitar Rp1,1 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

PT YAT sebelumnya terpilih menjadi vendor pengadaan 24.400 motor listrik di BGN untuk program MBG. Namun, terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dealer dan bengkel motor listrik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, Andri selaku vendor memanipulasi berita acara serah terima seolah-olah perakitan motor telah selesai. Hal itu dilakukan agar perusahaannya dapat mencairkan pembayaran penuh dari BGN meskipun motor listrik itu belum diproduksi.

“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Tak hanya itu, motor listrik tersebut juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ucap Syarief.

Kejagung juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia.

“Yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh Pihak BGN dan tersangka,” jelas Syarief.

Ia membenarkan total anggaran pengadaan motor listrik BGN sekitar Rp1,1 triliun untuk pembelian 21.801 unit motor listrik merek Emmo. Namun, nilai pasti mark up belum dapat dirinci.

“Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.

Asep kini ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Empat orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri, orang dekat Sony.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

37  +    =  46