Channel9.id-Jakarta. Kawasan Parlemen menerapkan aturan kerja dari rumah menyusul imbauan Presiden Joko Widodo dalam mencegah penyebaran virus corona.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menegaskan aturan itu diberlakukan mulai Senin (16/3) sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Aturan itu berlaku bagi yang tak terkait langsung dengan pelayanan publik, karyawan 50 tahun sampai yang sakit.
“Bagi pegawai dan pejabat yang tidak terkait langsung dengan pelayanan publik akan ditugaskan penyelesaian pekerjaan dari rumah,” kata Indra kepada wartawan, Senin (16/3).
Indra juga sudah meneken surat edaran bernomor terkait kebijakan bekerja dari rumah. Dalam surat tersebut dijelaskan bekerja dari rumah diperbolehkan bagi pegawai yang memiliki rumah jauh dan harus menggunakan transportasi umum ke kompleks parlemen.
Selain itu, pegawai yang sakit juga diminta bekerja dari rumah. Begitu pula dengan karyawan yang berusia 50 tahun ke atas.
Sementara itu, ada beberapa kategori yang masih diminta untuk bekerja di kantor, seperti karyawan bidang teknis. Selain itu, para pimpinan kesekjenan juga tetap diminta bekerja di Senayan.
“Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), dan Pejabat Administrator (Eselon III) yang memiliki kuasa terhadap unit kerjanya, tetap masuk kantor,” tulis Indra dalam surat tersebut.
Di samping menerapkan bekerja dari rumah, kompleks parlemen juga menerapkan pelarangan lembur. Mereka juga membekukan mesin pemindai sidik jari guna mencegah penularan. Selain itu, kompleks parlemen juga mensterilkan gedung dewan.
“Mulai besok sampai jumat akan dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh Kompleks Parlemen,” ucap Indra.
(virdika rizky utama)