Nasional

MUI: Proses Pemakaman Jenazah Pasien Positif Covid-19 di Zona Merah Harus Gunakan APD

Channel9.id – Jakarta. Wasekjen MUI Pusat Bidang Fatwa Sholahuddin Al Ayyubi mengusulkan, proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 perlu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD). Tujuannya menekan risiko penularan.

Sholah menegaskan, penggunaan APD bisa diberlakukan di zona merah Covid-19 seperti Jakarta.

“Kondisi merah (daerah rawan) seperti di Jakarta, meski jenazah terkait belum terdeteksi terinfeksi atau tidak, dia dikembumikan dan dilakukan pemulasaraan sebagaimana menggunakan protokol keselamatan mencegah penularan COVID-19,” katanya, dilansir Antara, Rabu (8/4).

Menurut Solah, penggunaan APD di zona merah sebagai langkah antisipasi penularan kepada pengurus jenazah dan masyarakat. Apalagi, di beberapa kasus, jenazah tidak dapat dipastikan memiliki riwayat terinfeksi corona karena belum sempat dites. Oleh karena itu, protokol pengurusan jenazah harus menggunakan prosedur keselamatan sebagaimana dianggap terkena virus corona.

Namun, penggunaan APD tidak begitu mendesak diterapkan pada pemulasaraan jenazah di kawasan hijau Covid-19.

“Sedangkan di daerah tidak tinggi seperti Jakarta kita lakukan dengan cara biasa, dilakukan dengan cara minimal. Di daerah hijau atau aman misalnya pedalaman, kita tidak bisa melakukan pengurusan jenazah dengan protokol COVID-19. Di Jakarta tidak bisa kita lakukan seperti itu,” ujarnya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  6  =