Nasional

Ngabalin: Imam Nahrawi Otomatis Mundur dari jabatannya

Channel9.id-Jakarta. Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyatakan otomatis Imam Nahrawi harus mundur dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sudah menetapkan Imam sebagai tersangka suap terkait pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

“Iya secara otomatis [mundur sebagai menteri]. Diminta tidak diminta secara otomatis itu,” kata Ngabalin saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).

Namun, Ngabalin menyatakan belum tahu apakah Imam sendiri menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Ngabalin juga belum bisa memastikan apakah Jokowi melakukan perombakan kabinet.

“Kalau itu [perombakan kabinet] tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi,” ujarnya.

Selain itu, Ngabalin menegaskan penetapan Imam sebagai tersangka itu membuktikan Jokowi tak mengintervensi penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK. Ia juga menyebut siapapun tak bisa mengintervensi KPK.

“Ini sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, itu satu,” katanya.

(VRU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  3  =