Hot Topic Hukum

Penembakan Laskar FPI, Kriminolog: Bukan Pelanggaran HAM Berat

Channel9.id-Jakarta. Kriminolog UI Adrianus Meliala menganalisa kesalahan yang dijatuhkan pada ketiga anggota kepolisian dalam kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, jerat pada para tersangka bukan pelanggaran HAM berat sebagaimana digaungkan kubu dan simpatisan Rizieq Shihab.

“Tiga orang ditetapkan sebagai pelaku pelanggaran HAM yang pada dasarnya adalah pidana, dalam hal ini adalah penghilangan nyawa orang lain. Jadi bukan pelanggaran HAM berat,” ucap Adrianus, Rabu (7/4).

Baca juga: Kasus 6 Laskar FPI, Polri Minta Barang Bukti ke Komnas HAM 

Selain itu, ia menganggap tak perlu dipermasalahkan belum ditahannya tersangka kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar (FPI). Menurutnya keputusan ditahan atau tidaknya tersangka adalah keputusan penyidik.

“Walau tidak biasa, sebaiknya tidak usah mempersoalkan perihal ditahan atau tidak,” kata Adrianus, dikutip Republika.co.id.

Adrinus menilai perlakuan tak biasa terhadap para tersangka sebaiknya tidak perlu dipikirkan berlarut-larut. Sebab menurutnya, opini di masing-masing lembaga penegak hukum bisa berbeda

“Karena begitu berkas masuk ke kejaksaan, maka opini jaksa dan pengadilan bisa berbeda. Kemungkinan bisa lebih obyektif dibanding saat berkas masih di polisi,” ujar Adrianus.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas tewasnya empat Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Sebelumnya, tiga orang tersebut berstatus sebagai terlapor, dan satu diantaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

Untuk salah satu tersangka berinisial EPZ yang telah meninggal dunia terlebih dulu maka penyidikannya diberhentikan.  Keputusan pemberhentian ini berdasarkan pasal 109 KUHAP. Adapun dua tersangka tersisa belum dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus pelanggaran HAM tersebut, polisi mengklaim memiliki pertimbangan sendiri.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =