Channel9.id-Pontianak. Polda Kalimantan Barat masih menyelidiki temuan bendera kuning yang bertuliskan PKI. Pelaku yang diamankan TFS alias Sihidin salah seorang warga Jalan Adi Sucipto, GangFlamboyan 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang mengibarkan bendera tersebut diduga kuat mengalami gangguan kejiawaan.
“Dari hasil keterangan dua saksi yang merupakan anak TFS, ayahnya tersebut mengalami gangguan kejiwaan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go di Pontianak, Ahad (18/8).
Donny menjelaskan, penyidik belum bisa menjelaskan lebih banyak, karena dugaan bendera PKI masih belum pasti. Menurut Donny tulisan itu bisa bermakna lain, apalagi TFS menurut keterangan anaknya mengalami gangguan kejiawaan sejak lima tahun terakhir.
Sebelumnya, Sabtu (17/8) sekitar pukul 08.30 WIB, Anggota Reskrimum Polda Kalbar mengamankan seorang warga berinisial TFS alias Sihidin (76) warga Jalan Adi Sucipto, Gang Flamboyan 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Yang bersangkutan diamankan Anggota Reskrimum Polda Kalbar, karena memasang bendera warna kuning bertulisan menggunakan cat merah PKI sebanyak enam lembar ukuran 1×1,5 meter dan sudah di pasang sekitar Gang Flamboyan 2 tersebut.
Petugas Reskrimum Polda Kalbar juga mengamankan 11 lembar kain warna kuning bertulisan PKI cat merah, satu helai bendera tersebut sempat dipasang di depan rumah TFS.
Kemudian, juga diamankan tiga keping seng biru tulisan PKI, satu batang patok kayu belian tulisan PKI, satu kaleng cat merk Avian warna merah, dua potongan asbes yang sudah dicetak tulisan “PKI”, dan satu bilah pisau ukuran 12 inci.
Saat ini, TFS sedang diamankan di Mapolda Kalbar, sambil menunggu proses selanjutnya, untuk didalami terkait aktivitasnya dalam memasang sebuah kain atau mirip bendera yang bertuliskan PKI, kata Kabid Humas Polda Kalbar.