Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, disebut dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, nama Raffi muncul karena diduga pernah berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat (AS) untuk menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia.
“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) malam.
Taufik mengatakan KPK belum mengembangkan temuan tersebut lebih lanjut ke penyidikan kasus di Bea Cukai.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” terang dia.
KPK juga menyebutkan tindakan Raffi tersebut belum masuk dalam kategori penyelundupan.
“Tapi kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa,” ujar Taufik.
Kendati demikian, Taufik memastikan KPK tidak menutup pintu untuk melakukan pengembangan apabila diperoleh bukti lain yang bisa memperkuat dugaan tindak pidana.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” imbuhnya.
Nama Raffi Ahmad sebelumnya disinggung dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan terdakwa Pimpinan Blueray Cargo Grup John Field dan kawan-kawan, Jumat (5/6/2026).
Awalnya, jaksa KPK bertanya kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan oleh Yohanes, yang merupakan asisten pribadi John Field, saat Raffi mengunjungi Kantor Blueray Cargo di AS.
“Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?” tanya jaksa dalam persidangan Jumat (5/6/2026).
Tuti membenarkan komunikasi antara dirinya dengan Yohanes. Namun, dia mengklaim enggan memenuhi permintaan dimaksud.
Nama Raffi juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes.
“Di BAP Nomor 108, ini ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dia ada nitip laptop sama hp, bagaimana ini saksi?” tanya jaksa dalam persidangan Rabu (20/5/2026).
Yohanes menjelaskan Nelwan merupakan Kepala Divisi Blueray Cargo di AS. Saat itu, Raffi sedang berlibur.
“Izin saya jelaskan. Jadi, lagi itu dari Ko Nelwan, dia kepala divisi Amerika, dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone. Itu iPhone 17 kalau enggak salah baru keluar, buat masukin,” jawab Yohanes.
Dia menyatakan iPhone 17 tersebut tidak jadi dikirimkan ke Indonesia.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.
Ketiganya didakwa memberikan uang Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp1,8 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut uang dan fasilitas itu diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pengawasan kepabeanan.
HT





