Channel9.id – Jakarta. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan reaksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri setelah gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK tidak diterima PN Jakarta Selatan. Megawati, menurutnya, meminta dirinya untuk tidak perlu khawatir dalam menghadapi perkara yang tengah ia jalani.
“Jadi, ketika hasil praperadilan ini adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), saya melaporkan kepada Ibu Megawati Soekarnoputri. Ibu Megawati mengatakan, memberikan semangat kepada kami semuanya, dan mengatakan ‘jangan khawatir, keadilan akan selalu menemukan jalannya’,” kata Hasto di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Megawati, kata Hasto, menekankan dirinya untuk tidak khawatir. Sebab, menurut Megawati, PDIP memiliki napas perjuangan yang panjang.
“Jangan pernah khawatir, karena kita punya napas perjuangan yang panjang, Ibu Megawati mengatakan kita punya napas perjuangan yang panjang, ini yang tidak mereka lihat,” katanya.
Hasto menilai upaya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku merupakan sebuah bentuk kriminalisasi hukum. Ia juga menyebut bahwa kasusnya sarat dengan kepentingan politik kekuasaan.
“Dalam eksaminasi tersebut (hukum), nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” tuturnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Penyidik KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
HT