Channel9 – Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik mafia untuk meloloskan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri tanpa menjalani karantina Covid-19 selama 14 hari.
Praktik itu berhasil diungkap usai polisi menangkap dua calo berinisial S dan RW serta pengguna jasanya yakni JD.
“Bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan Rp6,5 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu 28 April 2021.
Yusri menyampaikan, JD merupakan WNI yang baru pulang dari India. Dia bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW dengan membayar tarif Rp6,5 juta.
Yusri menjelaskan, S dan RW kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta yang bisa meloloskan WNI supaya tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.
Baca juga: Bisa Masuk Tanpa Karantina di Bandara Woeta, Polri: Ada Praktik Mafia
Polisi terus menyelidiki kasus ini, praktik mafia yang dilakukan S dan RW diketahui bukan pertama kalinya.
“S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya, S dan RW serta JD kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi.
“Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan,” kata Yusri.
Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
HY