Nasional

Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja 30 Kg di Pelabuhan Tanjungkalian

Channel9.id – Jakarta. Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 30 kilogram di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.

Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes A. Maladi menyatakan, pihaknya mengamankan pria berinisial GM (26) dalam kasus ini.

Polisi menangkap GM saat dia turun dari kapal feri di Pelabuhan Tanjungkalian pada Minggu 5 September 2021 dini hari.

“Pelaku GM diringkus tim Ditres Narkoba Polda Babel yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Ahmad Yanuari Ihsan,” kata Maladi dalam keterangan resmi, Senin 6 September 2021.

Baca juga:  Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 28 Kg ke Kota Padang

Kronologi Penangkapan

Maladi menyatakan, pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat. Mulanya, masyarakat menyebut ada dugaan rencana pengiriman ganja dalam jumlah cukup besar dari Pulau Sumatera menuju Bangka.

Atas informasi itu, Petugas kemudian mengecek kebenaran keberadaan pelaku tersebut melalui data manifes di Pelabuhan Tanjung Kalian.

“Dari data tersebut tim menemukan nama pelaku yang melakukan telah menyeberang ke Pelabuhan Tanjung Siapiapi, Sumatera Selatan menggunakan mobil warna hitam bernomor polisi BN1735PR,” kata Maladi.

Selanjutnya, tim memantau pergerakan pelaku. Diketahui pada Rabu 1 September 2021, pelaku akan kembali ke Pulau Bangka melalui kapal feri dari Pelabuhan Tanjung Siapiapi menuju Tanjungkalian, Mentok.

Namun, rencana penyeberangan pada hari itu tertunda, lantaran, pelaku terkendala validasi vaksin. Sehingga pelaku baru bisa berangkat menuju Pulau Bangka pada Sabtu 4 September menggunakan kapal feri terakhir tujuan Pelabuhan Tanjungkalian yang berangkat pukul 20.30 WIB.

“Kapal tersebut tiba di Pelabuhan Tanjungkalian sekitar pukul 00.15 WIB dan setibanya pelaku di Pelabuhan Tanjungkalian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mobil yang digunakannya,” katanya.

Selanjutnya mobil dan pelaku dibawa ke Mapolsek Mentok untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan petugas Satpam Pelabuhan Tanjungkalian.

Adapun ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik diikat lakban coklat sebanyak 35 bungkus dengan berat sekitar 30 kilogram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  5  =  13