Channel9.id-Jakarta. Anggota polisi dari Polda DIY berinisial Aipda FI (41) tengah menjalani pemeriksaan di Jakarta terkait dengan komentar bernada negatif di media sosial. FI berkomentara soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
“Sudah di Jakarta tersangka,” tutur Kasubdit 1 Ditipidsiber Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Aipda FI yang telah dinonaktifkan selama pemeriksaan akan dibawa ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut oleh Propram dan Bareskrim Mabes Polri.
Atas perbuatannya, lanjut Yuliyanto, FI dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (2) juncto 48 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Ada kemungkinan (FI) jadi tersangka. Namun, ini yang menentukan Mabes (Polri),” kata Yuliyanto.
Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap, Komentarnya Negatif Soal KRI Nanggala-402
Selain itu, Aipda FI juga terancam sanksi pelanggaran etik dari internal kepolisian. Ancaman sanksi itu bisa berupa permintaan maaf kepada pimpinan dan institusi, dinyatakan perbuatan tercela, diberhentikan dengan hormat, dan diberhentikan secara tidak hormat.
“Hukumannya boleh satu atau dua. Penanganannya sidang pidana dahulu, baru etik,” tandasnya.
Sebelumnya, Aipda FI menulis komentar bernada negatif lewat akun media sosial Facebook atas nama Fajarnnzz beberapa waktu lalu. Komentar itu dibagikan oleh akun Instagram @tnilovers18.
“Matiooo coook.. sy hidup di Indonesia smpe saat ini susahh kekurangann kesukaran.. ngopoo kruu kapal kyoo ngonoo di tangisi… urus sendiri urusanmuuu,” tulisnya.