Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta. Dalam kasus ini, Polri menetapkan dua tersangka yakni eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Bina Mardjani (BM) dan Direktur PT Garuda Technology Bambang Supriyadi (BS).
“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta Tahun 2017 sampai dengan 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka BM (Pimpinan bank Jateng Cabang Jakarta dan BS (Dirut PT. Garuda Technology),” kata Wadir Tipidkor Polri Kombes Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin 27 Desember 2021.
Cahyono menyampaikan, BM menyalahgunakan wewenangnya untuk memberi kredit rekening proyek. BM melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. BM pula membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini merugikan keuangan negara sebesar Rp307,9 miliar
“BM menerima fee 1% dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur,” kata Cahyono.
Sedangkan, BS diduga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta. Adapun BS memberikan uang imbal jasa kepada BM sebanyak 3 kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta sehingga totalnya Rp1,6 miliar.
“Dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology. Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS adalah sebesar Rp174.447.324.726,” ucap Cahyono.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
HY