Respons WhatsApp Saat Dimintai Klarifikasi oleh Kominfo
Techno

Respons WhatsApp Saat Dimintai Klarifikasi oleh Kominfo

Channel9.id-Jakarta. Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta klarifikasi dari WhatsApp terkait kebijakan privasi barunya yang kontroversial. Belum lama ini, WhatsApp merespons.

“Kominfo telah menerima klarifikasi dari WhatsApp, termasuk penjelasan mengenai hilangnya end-to-end encryption untuk pengguna WhatsApp Business API (WABA),” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.

Baca juga : WhatsApp Tunda Penerapan Kebijakan Privasi Baru

Sebelumnya, Kominfo menekankan bahwa WhatsApp harus memberi penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan kebijakan privasi dan menerjemahkan kebijakan privasi dalam bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti.

Dedy mengatakan bahwa pihaknya mendorong, baik itu WhatsApp maupun Facebook, untuk patuh terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia, terutama yang terkait pelindungan data pribadi. “Di mana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi, serta ketentuan pemrosesan data pribadi,” tambahnya.

Adapun hak-hak pemilik data pribadi tersebut tertuang di Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Di aturan tersebut disebutkan bahwa pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain, atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pun pemilik data berhak mengadu kepada Menteri Kominfo jika terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE.

Hak-hak tersebut diperkuat melalui kewajiban PSE, seperti WhatsApp, untuk mengumpulkan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi, sesuai Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Di saat bersamaan, saat ini Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin,” ujar Dedy.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  71  =  81