Channel9.id – Jakarta. Ombudsman RI menemukan sejumlah kamar berfasilitas mewah yang disebut berstandar apartemen di kawasan belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Tim menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian kawasan tersebut.
Sejumlah kamar memiliki luas sekitar 36 meter persegi dan dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, serta kulkas. Ombudsman juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut.
Temuan itu diperoleh setelah tim Ombudsman sempat mengalami cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi akses masuk ke lapas. Tim kemudian tetap berupaya masuk untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik.
Sidak tersebut merupakan kunjungan kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada sidak pertama yang dilakukan pada Juli lalu, Ombudsman juga mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Pada kunjungan kedua, tim kembali tidak memperoleh akses masuk meski telah membawa surat resmi dan mengenakan atribut Ombudsman. Fikri membandingkan kondisi tersebut dengan kunjungan Ombudsman ke sejumlah lapas lain yang dapat berlangsung tanpa hambatan.
Setelah berhasil masuk, tim memeriksa sejumlah bangunan di bagian belakang lapas, termasuk deretan kamar yang berada di sekitar rumah dinas kepala lapas. Ombudsman kemudian meminta penjelasan mengenai fungsi bangunan dan kamar-kamar tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan petugas Lapas Cibinong menyebut bangunan tersebut digunakan sebagai tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman mempertanyakan peruntukan bangunan karena fasilitas yang ditemukan dinilai tidak sesuai dengan alasan penggunaan tersebut.
“Beberapa bangunan dalam kondisi terkunci, sebagian lainnya terbuka,” kata Syafrida.
Selain fasilitas kamar, Ombudsman juga mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas. Sejumlah botol minuman beralkohol juga ditemukan di tempat sampah di kawasan lapas.
Ombudsman belum dapat memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman beralkohol tersebut. Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan Ombudsman dalam sidak Lapas Cibinong.
HT




